Study Orientasi Percepatan Perolehan Aktivasi IKD sampai Tingkat Desa/Kelurahan di Disdukcapil Kabupaten Temanggung


1.



Hari, tanggal : Rabu, 20 Maret 2024

Tempat : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung


Kunjungan diterima oleh pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung:

  1. Azis Suryawan, SH,MM (Sekretaris Dinas);
  2. Ika Utami Widjayanti, S.STP, MM (Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk);
  3. Britsvina Lia Miranti, S.Kom., MAP (Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data); dan
  4. Siti Erna Susanti, S.A.P. (Kasubbag Umum dan Kepegawaian).
Pencapaian tinggi dalam aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Temanggung memiliki beberapa poin sebagai berikut.
  1. Pelayanan administrasi kependudukan telah dilayani di seluruh desa/kelurahan sejumlah 289;
  2. Setiap permohonan pelayanan administrasi kependudukan mewajibkan dalam 1 Kartu Keluarga (KK) pemohon terdapat minimal ada satu anggota keluarga yang telah melaksanakan aktivasi IKD;
  3. Setelah perolehan IKD di desa/kelurahan sudah mencapai 25% dari jumlah penduduk wajib perekaman KTP elektronik maka persyaratan permohonan pelayanan administrasi kependudukan di desa dan/atau kelurahan tidak diwajibkan aktivasi IKD;
  4. Pelaksanaan aktivasi IKD dilayani dengan metode layanan Jemput Bola dan Video Call; 
  5. Dalam pelaksanaan aktivasi IKD dengan layanan jemput bola ke desa dan/atau kelurahan maka dipastikan bahwa pemerintah desa/kelurahan sudah mengundang penduduk minimal 400 orang;
  6. Dalam pelaksanaan aktivasi IKD dengan layanan jemput bola secara umum dalam sehari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung mengirimkan 4 tim aktivasi IKD;  


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama