Implementasi K-MEANS Clustering Menggunakan RapidMiner untuk Mengelompokkan Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen Pada Penggunaan Sertifikat Elektronik


Abstract

Saat ini, pemerintah telah menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik. Aplikasi harus menandatangani dokumen menggunakan tanda tangan digital (sertifikat elektronik). Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mengimplementasikan penggunaan tanda tangan digital pada aplikasi sistem dokumen dinas elektronik bekerja sama dengan Badan Sertifikat Elektronik sejak tahun 2019. Namun, belum semua perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen aktif menggunakannya. Pada penelitian ini diimplementasikan algoritma data clustering K-Means menggunakan program RapidMiner dengan mengacu pada tahapan proses CRISP-DM (Cross Industry Standard Process for Data Mining). Ada tujuh puluh delapan perangkat daerah yang telah menandatangani secara elektronik dari tahun 2019 hingga 2021. Ada tiga klaster penggunaan sertifikat elektronik, yaitu C1 (tinggi) sebanyak dua, C2 (sedang) sebanyak enam, dan C3 (rendah) sebanyak sebanyak tujuh puluh

Post a Comment

أحدث أقدم